Lhoksukon | ADC – Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) dengan Pemerintah Republik Indonesia ( RI ). Perdamaian atau Memorandum of Understanding ( MoU ) kedua belah pihak terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia yang difasilitasi oleh mantan Presiden Finlandia yaitu Martti Ahtisaari.
Tidak terlepas pula pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, UNIMAL, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikan nya butir-butir MoU Helsinki
Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengaman dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol Provinsi Aceh melalui Qanun No. 3 Tahun 2013
Disitu langsung dari pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif bahkan ada mahasiswa yang dipukul hingga ada yang butuh di obati.
Kemudian ada juga salah satu anggota DPRA Aceh yang terkena pukul oleh oknum kepolisian ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian tersebut
Dan saat ini setelah kejadian itu, ada beberapa mahasiswa yang di tahan di Polresta Banda Aceh termasuk Presma UIN- Ar-Raniry dan Wapresma UNIMAL
Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli menyampaikan kepada media Atjehdayli.com melalui rilisnya ( 15/8 ) malam bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
“Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan Polri dalam pengamanan aksi tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri tidak boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun caranya. Ini adalah sikap tidak terpuji,sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum,” sebut Fadli
Lanjut Fadli, Kami meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di Provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini untuk memanggil oknum Polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut. Karna ini sangat mencoreng nama baik Polri itu sendiri.
“Tunjukkan sikap kooperatif dan profesional Kapolresta Banda Aceh terhadap kasus ini. Jika pun karena menaikkan bendera mereka di tahan, itu sebuah perbuatan yang keliru. Karna menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana,” bebernya Fadli.
Lanjutnya lagi Fadli, Saya yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas oknum Polri yang memukul mahasiswa ketika aksi tersebut. Mereka hanya menyampaikan aspirasi,bukan ingin korupsi. Kami mahasiswa ini satu, apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka.
“Bansa atjeh adalah bansa yang teulebeh ateuh rhueng donya,” pungkasnya.( SF )




