Formades Komit Kawal Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Formades Komit Kawal Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Masir menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk sektor pangan harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur, seperti kepolisian, LSM, media, dan masyarakat.

KUTACANE | mediaaceh.co.id – Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara nyatakan komitmennya untuk kawal penggunaan Dana Desa, khususnya untuk mendukung program ketahanan pangan.

BACA JUGA...  Mahyuzar Bersama Ny. Awirdalina Tinjau Turnamen Bupati Cup I di Lapangan Syamtalira Aron

Itu disampaikan Ketua Formades Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, pada wartawan. Sabtu, 26 Juli 2025 dari Kutacane.

Masir menyebut bahwa; pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan.

BACA JUGA...  Bakri Siddiq Disarankan Bangun Sinergisitas dengan Berbagai Elemen

Permendes ini menjadi pedoman bagi desa dalam mengelola Dana Desa agar fokus pada sektor yang strategis, salah satunya ketahanan pangan,” ungkap Masir.

Ditambahkan bahwa; Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 turut memperkuat kebijakan itu dengan memberikan panduan teknis penggunaan Dana Desa upaya mendukung swasembada pangan di tingkat desa.