TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika di Labuhan Haji Barat, Jum’at, (25/11).
Pelaku yang ditangkap berinisial BD (45) warga Labuhan Haji Barat oleh tim Satres Narkoba setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis Ganja di sebuah rumah di desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat,” katanya.
Diungkapkan, anggota Satnarkoba langsung menuju ke rumah sesuai informasi pada pukul 19.30 WIB.
Sesampainya di rumah yang dituju petugas melihat tersangka dalam rumah. Kemudian langsung mengamankan terduga.
Dari hasil pengeledahan tersebut, Personil Satres Narkoba, berhasil menemukan satu bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,14 Gram yang dibungkus dan disimpan dalam kotak rokok HD.
Terduga mengakui bahwa ganja tersebut miliknya tanpa Izin kepemilikan.
“Petugas menyita ganja tersebut sebagai barang bukti berikut satu unit HP Samsung lipat warna putih,” kata Kasatres Narkoba.




