“Para pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk ditindak lanjuti,” Ujar AKBP Suprihatiyanto.
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Polres Aceh Singkil menangkap 10 orang warga Aceh Singkil yang diduga terlibat permainan penjudi online. Penindakan penegakan hukum itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah akan kegiatan tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto kepada wartawan mengatakan operasi penangkapan para tersangka kasus perjudian online ini dilakukan sejak 27,April 2024 hingga 15 Juni 2024 yang berhasil ditangkap dan diamankan. Sabtu, 22 Juni 2024.
Ke sepuluh pelaku judi online itu, yakni; HG(32) dan WA(22) ditangkap di Desa Sidorejo, AS(33) di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Selanjutnya, H(37),P(22),S(26) Serta RZ(18) ditangkap di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. Sedangkan RH(23) Diamankan di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara.
Pelaku lainnya NH(32) ditangkap di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil. Serta P(26) ditangkap di Desa Bulussema Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
“Para pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk ditindak lanjuti,” Ujar AKBP Suprihatiyanto.




