Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seperti perjudian.
Suprihatiyanto menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat.
”Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Di mana, tambahnya, kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya yang bisa merambat ke hal-hal yang mengganggu Kamtibmas lainya seperti pencurian dan tindak pidana.
Yang kita takutkan, lanjut Suprihatiyanto, bersama oleh karena judi online untuk sekarang menjadi Perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan baik di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil,” paparnya.
Lebih lanjut, Suprihatiyanti menegaskan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau Penjara paling lama 12 bulan.




