Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan penilik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan, negeri maupun swasta, se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat tersebut menjadi payung hukum pendidikan darurat, merujuk langsung pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa dalam situasi bencana, hak belajar anak tidak boleh ditunda.
SEKOLAH DIMINTA AKTIF, MESKI DALAM KETERBATASAN
MELALUI kebijakan itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa Semester II Tahun Pelajaran 2025/2026 tetap dimulai, dan satuan pendidikan diminta aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing.
Tidak ada pemaksaan pembelajaran normal. Yang ditekankan adalah kehadiran negara melalui sekolah, meskipun dalam bentuk paling sederhana.
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan berlangsung: di sekolah yang masih memungkinkan, di tenda-tenda darurat, atau di tempat lain yang aman dan layak.
Aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik menjadi syarat utama.
SERAGAM DITANGGALKAN, EMPATI DIDAHULUKAN
DALAM surat itu, satu keputusan penting ditegaskan; peserta didik tidak diwajibkan mengenakan seragam sekolah.




