TAKENGON | MA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menunjuk Sayid Muhammad, S.H., M.H., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah menggantikan pejabat sebelumnya, Andi Hendrajaya, S.H., M.H.
Penunjukan Sayid Muhammad berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal 28 Mei 2025. Sebelum mengemban amanah baru ini, Sayid menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. Ia merupakan putra kelahiran Medan yang telah lama berkarier di Adhyaksa.
Informasi perihal pergantian pucuk pimpinan di Kejari Aceh Tengah dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H. Saat dikonfirmasi oleh awak media, ia menyampaikan bahwa rotasi jabatan ini telah berjalan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari kebijakan internal Kejaksaan.
“Benar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Bapak Andi Hendrajaya, S.H., M.H., telah digantikan. Saat ini jabatan tersebut diisi oleh Bapak Sayid Muhammad, S.H., M.H., sebagai Plt Kajari Aceh Tengah berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Aceh tertanggal 28 Mei 2025,” ujar Hasrul melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat, 2 Mei 2025. Informasi ini juga turut dimuat oleh media daring kabargayo.co.id pada Senin, 2 Juni 2025.




