SAPA: Kapolda Harus Tindak Oknum Tambang Ilegal

Ketua SAPA, Fauzan Adami.

BANDA ACEH | MA Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki, menindak tegas oknum aparat yang diduga menerima setoran rutin dari aktivitas tambang ilegal. Dugaan itu mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menemukan adanya aliran dana hingga Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut temuan tersebut sangat memprihatinkan karena mencoreng marwah hukum. Ia menilai, jika praktik setoran benar adanya, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan sudah merusak marwah hukum di Aceh. Aparat seharusnya melindungi rakyat, bukan ikut menikmati hasil tambang ilegal,” kata Fauzan, Sabtu 27 September 2025.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Menurutnya, tambang ilegal hanya memberi keuntungan pada segelintir kelompok, sementara masyarakat luas menanggung dampak buruknya. Kerusakan hutan, banjir bandang, longsor, hingga konflik sosial disebutnya sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan.

“Yang rakyat dapat hanya bencana dan kerusakan lingkungan. Keuntungan justru dinikmati kelompok tertentu yang bermain di balik tambang ilegal,” ujarnya.

SAPA menegaskan, Kapolda Aceh harus mengusut tuntas jaringan ini dan memastikan tidak ada aparat yang terlibat. Fauzan menyebut langkah tegas diperlukan agar citra institusi kepolisian tidak rusak di mata masyarakat.

BACA JUGA...  Satu Gudang Mintah Ludes Terbakar

“Jika benar ada aparat yang terlibat, Kapolda Aceh harus memproses hukum mereka tanpa pandang bulu. Jangan sampai aparat justru menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.

Di sisi lain, SAPA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Mualem, yang berkomitmen menutup tambang ilegal dan menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

“Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fauzan.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara. Kebocoran penerimaan negara dari sektor ini disebutnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

BACA JUGA...  Tidak Ada Kerugian Negara, SPPD Fiktif DPRK Abdya Dihentikan

“Kalau ini terus dibiarkan, kerugian Aceh akan semakin besar, dan rakyat yang paling menderita,” pungkasnya.(R)