Tidak Ada Kerugian Negara, SPPD Fiktif DPRK Abdya Dihentikan

Kamis, 6 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman SH saat memberikan keterangan terkait SPPD Fiktif.

Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman SH saat memberikan keterangan terkait SPPD Fiktif.

Abdya (MA) Setelah sekian lama, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan penyelidikan kasus dugaan SPPD Fiktif 24 Angota DPRK setempat.

Penghentian kasus tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kajari Abdya, Nilawati SH,MH melalui Kasi Intel Kejari setampat, Radiman SH, dikerenakan tidak ada kerugian Negara.

“Dihentikan kasus ini berdasarkan surat Inspektorat Abdya Nomor : 700/254/2019 tentang pemberitauan penyelesaian tindaklanjut temuan BPK RI tahun 2017,” kata Radiman.

BACA JUGA...  Kejari Asel Realise Capaian Kinerja, Enam Seksi Tampilkan Peforma yang Sangat Baik 

Dikatakan Radiman, Kasus SPPD fiktif dihentikan penyelidikannya juga dikarenakan anggota DPRK Abdya yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut sudah mengembalikan uang ke KAS Negara. “Artinya dengan dikembalikan uang tersebut sudah tidak lagi ada kerugian negara,” tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan SPPD Fiktif anggota DPPRK Abdya itu mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2018 menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 24 anggota DPRK kabupaten setempat.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan  

Terkait temuan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Abdya langsung melakukan penyidikan kasus tersebut termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 anggota DPRK terkait kasus dugaan SPPD fiktif Itu yang menyedot anggaran mencapai Rp.1.3 Miliar tahun 2017.(TM).

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Safriadi Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:56 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB