Banda Aceh (ADC) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi partai Golongan Karya (Golkar), Sabri Badruddin, ST menyebutkan, keberadaan berbagai situs sejarah dan cagar budaya yang ada di kota Banda Aceh, saat ini masih belum mendapat perhatian serius pemerintah kota serta masyarakat yang ada di kawasan .
“Banyak yang belum tersentuh, sehingga masyarakat banyak gak tau kalau disitu ada situs, cagar budaya,” kata Sabri usai sidang paripurna I penyampaian tanggapan/jawaban usulan Qanun Inisiatif tentang Pelestarian Cagar Budaya, di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jum’at (20/04/2018) kemarin.
Sabri menyebutkan, situs cagar apapun yang ada di wilayah itu, jika benar-benar dikelola dengan baik, bisa bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, kata Sabri, dari segi akademik, situs dan cagar budaya tersebut juga bermanfaat untuk pendidikan.
“Contohnya, seperti situs sejarah bisa bermanfaat untuk pendidikan, jadi situs dan cagar budaya harus dikelola dengan baik” ujar Sabri
Sabri berharap, dengan hadirnya Qanun Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya tersebut, pemerintah kota Banda Aceh benar-benar serius dalam mengelolah cagar budaya dan sejarah, sehingga menjadi sebuah objek wisata.
“Hal itu dapat meningkatkan wisatawan berkunjung, tujuannya dapat menumbuhkan perekenomian masyarakat, serta pendidikan” pungkas Sabri. [SUS]




