Sabang, (MA) – Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom menyampaikan pembentukan Qanun merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dengan legislatif dan menjadi program kerja yang harus dituntaskan., demikian disampaikan Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom, pada Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, dalam rangka pembukaan masa sidang II tahun 2021-2022, Senin (21/03/2022).
Hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain Wali Kota Sabang, Nazarudin. S.I.Kom, Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir, Asisten I Pemko Sabang Andre Norman, S.S.TP, Danlanudal Sabang, Letkol Laut (T) Sunarto, Kabag Ren Polres Sabang, Kompol Hadi Sugandi, Danramil 02/SK, Mayor Chb Tatang, Palaksa Lanal Sabang, Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang, Jen tanamal, SH, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Armadi, Wakil Ketua II DPRK Sabang, Ferdiansyah, S.Kel, Anggota DPR Kota Sabang berjumlah 15 orang dan Para SKPK Kota Sabang.
Penyampaian Pidato Wali Kota Sabang
Wali Kota mengatakan, sebagaimana perkembangan yang telah kita ikuti bersama pada rapat-rapat paripurna yang lalu, kami telah menyampaikan usulan program Legislasi tahun 2022. Usulan program legislasi tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRK Sabang, dan ditetapkan dalam keputusan DPRK nomor 188.4/21/2021 tentang program legislasi daerah Kota Sabang tahun 2022., kata Wali Kota.
Berkenaan hal tersebut lanjut Wali Kota, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menindaklanjuti proses pembentukan Qanun-Qanun tahun 2022 yang telah kita sepakati sebagai program kerja kita ke depan. Daftar program legislasi tahun ini selain merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terdiri dari qanun-qanun yang dianggap penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga kami anggap Prioritas,
Wali Kota menjelaskan, berikut rancangan Qanun-Qanun Kota Sabang tahun 2022 untuk dapat dibahas bersama antara DPRK Sabang, dengan tim legislasi pemerintah Kota Sabang serta SKPK terkait
Rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas qanun kota sabang nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan kelurahan dan pembentukan gampong dalam Kota Sabang., jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, rancangan Qanun tentang pemilihan keuchik serentak dan antar waktu dalam Kota Sabang, rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian rancangan Qanun Aceh tentang sumber daya air, rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Kota Sabang nomor 4 tahun 2012 tentang pajak daerah fan rancangan qanun tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya rancangan qanun tentang pertanggung jawaban APBK tahun 2021, rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBK tahun 2022 dan rancangan Qanun Aceh tentang APBK tahun 2023.
“Kiranya terhadap rancangan- rancangan Qanun Aceh tersebut dapat kita selesaikan bersama dalam tahun ini, sebelum kami mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Kota Sabang beserta seluruh jajaran, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat kota sabang atas kebersamaan dalam penyelesaian program legislasi tahun 2021, semoga tahun ini juga bisa kita selesaikan dengan baik,” tutup Wali Kota.[]
Laporan : Jalaluddin Zky




