Aceh Rencanakan Syarat Tambahan Calon Pengantin
Mediaaceh.co.id – (Banda Aceh), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan memberlakukan syarat tambahan bagi pasangan calon pengantin mereka harus wajib mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Iqbal yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengatakan bahwa syarat itu diberlakukan guna menciptakan keluarga sakinah, sekaligus dalam upaya meminimalisir angka pengguna narkoba di daerah Tanah Rencong itu, di Banda Aceh, pada Kamis 26/08/21.
Menurut Iqbal Aceh termasuk daerah darurat narkoba, Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik. Dalam arti dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal enam bulan atau setahun dia sudah berhenti.
Pernyataan itu disampaikan Iqbal saat mengisi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga.
Tujuanya kebijakan itu merupakan upaya penguatan kapasitas calon pengantin.
Kebijakan itu merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba di ujung barat Indonesia, sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah jelas Iqbal.
Kata Iqbal, Kalau ini tidak kita lakukan bagaimana kita berharap keluarga yang tangguh sakinah mawaddah warahmah, Calon pengantinya saja pemakai narkoba.
Terkait dengan tambahan persyaratan itu Kanwil Kemenag Aceh juga akan berkonsultasi ke Kemenag RI dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terang Iqbal Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin, di Aceh pada Kamis 26/08/21.














