Pertemuan itu, dihadiri Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul Khorida, MPH., FISQua dan jajaran Direksi RSUDZA, serta perwakilan dari seluruh profesi di lingkungan RSUDZA.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, SIP, MPA menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebijakan renumerasi [Imbalan dan atau Balas Jasa] untuk rumah sakit ada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2025 lalu di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh sebagai tindak lanjut dari kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah elemen profesi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin pada pagi harinya.
Sekda Aceh menyampaikan arahan yang dirangkum dalam enam poin utama yakni; 1). Gubernur Aceh memutuskan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) akan ditetapkan renumerasi yang terdiri dari TPP dan jasa medis, khusus TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, untuk jasa medis akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2013.
Selanjutnya, 2). Revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 untuk menampung perubahan kebijakan renumerasi rumah sakit.




