Pada poin 3). RSUDZA, RSJ, dan RSIA membentuk tim perumus revisi renumerasi menyesuaikan jasa medis dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013 dan TPP akan disesuaikan dengan kebutuhan dan proporsionalitas. 4). Perubahan Peraturan Gubernur berlaku untuk tahun 2026.
Dan 5). Untuk menjaga kondisi di RSUDZA, memastikan proporsionalitas pendapatan jasa medis untuk jasa pelayanan, maka Direktur RSUDZA melakukan revisi peraturan Direktur RSUDZA terhadap pemberian jasa pelayanan dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013, memperhatikan proporsionalitas pendapatan bagi jasa layanan dan pelayanan medis di RSUDZA.
“Kami juga akan melibatkan tim yang mewakili ketiga rumah sakit (RSUDZA, RSJ, RSIA) pada saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam penetapan revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024,” jelas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir berharap; dengan adanya pertemuan dimaksud, dapat terlaksananya arahan dari gubernur dan wakil gubernur mengenai renumerasi yang terdiri dari TPP dan Jasa Medis.
Sehigga dapat menambah semangat seluruh pegawai rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan proporsi profesionalitas untuk semua profesi, baik medis maupun non-medis di RSUDZA




