Realisasi Reparasi Mendesak KKR Aceh dengan Skema Bantuan Sosial
Oleh Yuliati, S.H (Komisioner/ Ketua Pokja Bidang Reparasi KKR Aceh)
Banda Aceh, MEDIAACEH.CO.ID – Berdasarkan Qanun Aceh no. 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Reparasi direkomendasikan dalam dua pendekatan, yakni Reparasi mendesak dan Reparasi komprehensif yang bertujuan untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa Negara memberikan perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apapun, kemudian untuk memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.
Pada tahun 2019 KKR Aceh telah merekomendasikan reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bernomor 273/SK/KKR-Aceh/XII/2019 dengan perihal Rekomendasi Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban.
Calon penerima peparasi mendesak yang direkomendasikan oleh KKR Aceh saat itu berjumlah 245 orang dalam 2 (dua) tahap, tahap pertama berjumlah 70 orang calon penerima, selanjutnya tahap kedua berjumlah 175 orang calon penerima. Calon penerima reparasi mendesak yang direkomendasikan adalah korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataan oleh KKR Aceh yang tersebar di 14 kabupaten/ kota yaitu Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan.




