Realisasi Reparasi Mendesak KKR Aceh dengan Skema Bantuan Sosial

Yuliati, S.H (Komisioner/ Ketua Pokja Bidang Reparasi KKR Aceh)

Selama proses verifikasi dan validasi data penerima di lapangan, ditemukan 9 orang calon penerima sudah meninggal dunia, dan 1 orang calon penerima baru saja mendapat bantuan sosial dari BRA, sehingga tahapan pencairan tidak bisa diproses. Setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan, KKR Aceh masih harus membantu BRA melengkapi dan merapikan dokumen tersebut hingga pencairan dana bantuan sosial tersebut baru direalisasikan pada akhir tahun anggaran 2022 kepada 235 orang penerima sesuai penetapan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh No.032/1519/2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program Reintegrasi Aceh Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Masyarakat Korban Konflik (Reparasi Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia) Tahap 1V Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA...  Masyarakat Minta Pertambangan Galian C di Pria Laot Sabang Ditutup

Reparasi Tidak Sama Dengan Bantuan Sosial

Dalam Qanun No. 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, menjelaskan bahwa reparasi adalah hak korban atas perbaikan atau pemulihan yang wajib diberikan oleh Negara kepada korban karena kerugian yang dialaminya, baik berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan dan hak atas kepuasan. Selanjutnya Reparasi Mendesak adalah tindakan segera yang dibutuhkan korban yang bila tidak dilakukan dapat menimbulkan penderitaan yang berkelanjutan.