Sabang, (MA) – Masyarakat Sabang mendesak pihak terkait agar, segera menutup pertambangan galian C yang berlokasi di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shok, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang. Pasalnya, galian C tanpa izin alias ilegal tersebut dikhawatirkan akan merusak alam dan mendatangkan bencana.
Seperti diketahui bersama bahwa
Sabang telah ditetapkan sebagai kawasan pelarangan kegiatan usaha dalam bentuk apapun jenis pertambangan khususnya galian C.
Bahkan, pemerintah Gampong (Desa) setempat telah mengeluarkan surat agar, pihak pelaku pertambangan galian C di daerahnya mengurus surat izin secara resmi ke dinas terkait.
Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPD Kota Sabang Syukri menjelaskan, untuk kawasan dalam pulau Sabang sama sekali tidak dibolehkan pertambangan galian C jika hari ini terdapat kegiatan yang merusak alam dan lingkungan itu berarti kegiatan dimaksud ilegal.
“Masyarakat sangat berduka saat ada kegiatan pembangunan namun tidak bisa dimanfaatkan, karena tanah timbun, pasir dan batu di tanahnya tidak bisa dijadikan uang, disebabkan harus ada izin dari pemerintah guna membuka lahan pertambangan. Sementara, terhadap galian C yang dibuka oleh orang-orang kuat yang bebas mengambil batu secara ilegal,” kata Syukri., Rabu (04/09/2024).
Akibat adanya galian C ilegal Keuchik Gampong Batee Shok, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang, mengeluarkan surat penutupan kegiatan yang nilai ilegal mining yang berlokasi di kawasan Jurong (RT) Gampong Batee Shok. Surat bernomor : 550.21./263/2024 tentang kegiatan ilegal mining yang ditujukan kepada penguasa Amarullah
Dalam surat tersebut Kepala Desa Batee Shok menulis sesuatu surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPLHI-KLHI Nomor 006/LPHI/DPD/SBG/2024. Bahwa, diharapkan kepada saudara Amarullah pemilik penambangan galian C di kawasan Jurong Pria Laot untuk diurus izin resmi dari pemerintah atau yang berwenang., pinta Keuchik Gampong Batee Shok Mansyur.
Sementara masyarakat kecil sendiri sangat taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku, sehingga meskipun punya lahan yang dapat dijadikan pertambangan namun, mereka tidak mau mengolah takut akan aturan dan kerusakan alam.
“Kami masyarakat banyak yang memiliki lahan atau tanah kebun yang dapat dijadikan lahan pertambangan seperti galian C namun, kami taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku serta takut akan kerusakan alam. Namun, disayangkan ada pihak yang berani membuka lahan dan mengesampingkan aturan pemerintah,” ungkap Nasri warga Sabang.
Pantauan LPLHI-KLHI pengambilan batu dari pertambangan ilegal bukan saja di lokasi Pria Laot, juga ditemukan di lokasi lainnya, akan tetapi belum ada perhatian dari yang berwenang. Tidak diketahui pasti kenapa kegiatan yang dilarang tersebut masih saja berlangsung di Sabang., kata Syukri.
Ia berharap jika pihak perusahaan yang ada di Sabang seperti proyek di embung Paya Seunara tidak menampung material dari pertambangan ilegal, kasihan masyarakat kecil hanya jadi penonton. Sebab, mereka juga punya lahan, namun takut menjual dikarenakan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Harapan kita kepada pihak yang berwenang mengawasi proyek yang menampung material ilegal, karena+ masyarakat Sabang sendiri banyak lahan miliknya yang dapat dijadikan sebagai tambang, namun mereka taat dengan aturan sehingga tidak melakukan aktivitas yang merugikan negara,” ujar Syukri.
Information yang diperoleh media ini menyebutkan, terkait Pertambangan Galian C di kawasan Pria Laot, kini pihak lembaga terkait telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Instansi yang turun ke lapangan dinas terkait dan Satpol-PP. (R).