Oleh karena itu, BRA mengusulkan agar menggunakan skema Bantuan Sosial sesuai dengan salah satu e-komponen anggaran yang tersedia di BRA. Mengacu pada situasi tersebut Pemerintah Aceh merespon melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bahwa pelaksanaan reparasi mendesak dilaksanakan dengan menggunakan skema Bantuan Sosial dalam bentuk uang tunai sebesar 10 juta rupiah yang ditransfer langsung ke rekening penerima dan akan direalisasikan pada tahun anggaran 2022.
BRA dan KKR Aceh kembali mengadakan pertemuan pada bulan April tahun 2022 untuk membahas tahapan realisasi bantuan sosial untuk penerima reparasi mendesak rekomendasi KKR Aceh. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang dokumen yang harus dilengkapi dan rencana verifikasi dan validasi data calon penerima reparasi mendesak. Awalnya disepakati, dokumen yang harus dilengkapi untuk penerima reparasi mendesak hanya KTP, KK dan buku rekening. Namun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak pelaksana anggaran BRA menyampaikan kepada KKR Aceh agar meminta korban untuk menyiapkan proposal dan dokumen lainnya sesuai syarat pengajuan bansos yang merujuk pada Peraturan Gubernur No. 16 tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Kemudian KKR Aceh dan BRA membentuk Tim untuk melakukan Verifikasi dan Validasi data penerima reparasi mendesak yang dilaksanakan pada bulan September 2022 terhadap 245 calon penerima di 14 kabupaten/ kota.




