Realisasi Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD di Kota Banda Aceh pada Tahun 2023 mencapai 100 persen lebih. Atas kinerja tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengapresiasi kerja keras pihak eksekutif.

Apresiasi tersebut disampaikan anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah ST. Selain memuji, dia juga menyebut bahwa masih banyak potensi PAD yang lainnya jika dilakukan terobosan serta inovasi agar bisa menambah PAD.
“Harus kita aspresiasi realisasi PAD yang memcapai target. Kemudian perlu juga kita lakukan inovasi-inovasi Insya Allah target yang ditetapkan selama ini bisa kita tingkatan dan bisa capai,” ujar Irwansyah, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan, banyak sumber PAD Banda Aceh meskipun daerahnya tidak memiliki industri besar dan hanya bersandar pada retribusi dan pajak.
Adapun retribusi yang didapatkan selama ini adalah dari retribusi parkir umum, kemudian retribusi dari pemungutan sampah dan retribusi pasar.
“Kemudian, bersifat pajak misalnya pajak hotel, pajak restoral dan pajan reklame. Jadi hal-hal seperti yang kemudian menjadi tumpuan kita mendongkrak sebagai PAD kita,” jelasnya.
Ia menuturkan, bila dikaitkan dengan pariwisata maka secara khusus tidak bisa dihitung berapa PAD dari pariwisata. Namun efek dari wisata itu bisa dilihat dari jumlah hunian hotel.
“Ketika wisatawan kita ke Banda Aceh otomatif pajak hotel meningkat karena mereka akan tinggal di Banda Aceh,” ucap Irwansyah.
Dampak lainnya, tambah Irwansyah, restoran juga bisa meningkat karena wisatawan pasti belanja ke restoran-restoran yang ada di Banda Aceh.
“Jadi kalau secara umum wisatawan itu tidak kongkrit hanya pada retribusi wisata karena kita tidak punya item khusus itu. Kecuali nanti retribusi tempat wisata misalnya Kapal Apung, Museum Tsunami, itu ada tapi meningkatnya wisatawa ke Banda Aceh,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan asli daerah meliputi; Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Kami juga menyarankan supaya Pemko melakukan peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Seperti; menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi; peningkatan besarnya penetapan dan mengurangi tunggakan,” saran anggota dewan lainnya, Iskandar Mahmud. (ADV)





