ACEH TIMUR | MA — Pemerintah Indonesia didesak untuk lebih serius dan responsif dalam menangani proses hukum terhadap para nelayan Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Thailand. Desakan ini muncul dari sejumlah pemilik kapal dan keluarga nelayan di Aceh Timur yang merasa khawatir atas nasib nelayan mereka yang kini terjerat kasus hukum di luar negeri.
Penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat keamanan laut Thailand bukanlah hal baru. Dalam banyak kasus, penangkapan terjadi karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan atau praktik penangkapan ikan ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing). Namun, proses hukum yang dijalani para nelayan di luar negeri sering kali dinilai lambat, tidak transparan, dan menyulitkan pihak keluarga di Tanah Air.
Rahmatsah, pemilik Kapal Motor (KM) New Raver yang salah satu krunya ditangkap di Thailand pada 19 Mei 2025, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak cepat dalam memperjuangkan hak-hak nelayan yang ditahan.
“Penundaan proses hukum yang berlarut-larut tidak hanya memperparah penderitaan nelayan yang ditahan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga yang menggantungkan hidup pada mereka,” ujar Rahmatsah.



