PWI Pusat: Peringatan HPN 2025 di Riau Tidak Sah

Kuasa hukum PWI Pusat HMU Kurniadi,SH.,MM. (Dok. PWI Pusat).

Selain itu, Kurniadi memberikan peringatan terakhir kepada Zulmansyah Sekedang, yang sebelumnya telah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Ia menegaskan bahwa Zulmansyah tidak memiliki hak untuk membawa nama PWI atau mengatasnamakan organisasi PWI dalam kegiatan apa pun.

“Zulmansyah sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Karena itu, ia tidak berhak menggunakan nama PWI dalam kapasitas apa pun, termasuk dalam pelaksanaan HPN di Riau. Kami harap dia menghentikan tindakan ini,” tegas Kurniadi.

BACA JUGA...  Kisruh di PWI Pusat: Pleno Tetapkan Plt Ketua Umum

HMU Kurniadi juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika Zulmansyah tetap menggunakan nama dan logo PWI secara ilegal.

“Kami telah menyiapkan somasi untuk Saudara Zulmansyah. Jika masih ada penggunaan nama dan logo PWI dalam kegiatan tidak sah, kami akan memprosesnya secara pidana dan perdata. Ini langkah penting untuk menjaga integritas organisasi,” tambahnya.

BACA JUGA...  Guna Menyamakan Persepsi, Pemko Sabang Sosialisasi Bantuan Raskin dan Listrik

Sebagai informasi, Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tuan rumah resmi Hari Pers Nasional (HPN) 2025. HMU Kurniadi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah disiapkan dengan matang oleh PWI Pusat dan seluruh jajarannya.

“HPN 2025 di Banjarmasin adalah perayaan resmi yang menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan integritas pers nasional. Kami mengundang seluruh insan pers untuk hadir dan berkontribusi secara positif,” tutup Kurniadi, yang juga Ketua LKBPH PWI Pusat.