Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.
Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.
Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.
Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali.
Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024 sekitar pukul 22.48 WIB.
Saat itu Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.
“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial Tf, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.
“Lage as.. kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu (seperti an.. kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.
Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024 sekitar pukul 19.40 WIB, Tf kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.
Pada komunikasi Sabtu malam itu, menurut Fajri, Tf mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.




