HUKOM  

PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Laporan Pengancaman terhadap Wartawan di Bireuen

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

BACA JUGA...  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama "Aceh" Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri 

Seperti diberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinisial Tf, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireun.

Tf yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

BACA JUGA...  Plt. Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Gelar Silahturahmi 

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.