JAKARTA | MA — PT Bank Aceh Syariah (BAS) mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI.
Penandatanganan dokumen penting ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Kantor Kementerian Haji dan Umroh di Jakarta Pusat, menjadi tonggak sejarah bagi Bank Aceh dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).
Kerja sama ini secara resmi mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Aceh Syariah.
Nota Kesepahaman ini secara spesifik berfokus pada Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi, dalam keterangannya, Senin, (24/11) pada media menyatakan bahwa PKS merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh Syariah dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. “Melalui PKS ini, Bank Aceh Syariah kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan BiPIH berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.




