Selain itu masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun. “Tentunya ini sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji yang sudah mendaftar,” ujarnya.
Hendra menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai aspek operasional yang secara langsung akan berdampak positif pada kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh Syariah.
Bank Aceh Syariah kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB. Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji. Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.
Kerja sama ini mencakup Penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji. Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.




