Menurut pengakuan korban, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu. Setibanya di Aceh Utara, korban dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu, kemudian dibawa ke Desa Buket Lingteng, Kecamatan Langkahan.
Selama berada di Aceh Utara, korban mengaku tinggal di sebuah rumah yang ditempati Z dan berada dalam pengawasannya. Korban juga menyebut dirinya tidak dapat meninggalkan lokasi secara bebas karena adanya persoalan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
“Informasi awal yang kami peroleh dari korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkotika yang belum diselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar AKP Ibrahim.
Situasi yang dialami korban semakin mengkhawatirkan setelah ia mengaku menerima ancaman terkait pembayaran transaksi tersebut. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui pesan WhatsApp dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat korban berada di Desa Buket Lingteng. Namun saat dilakukan pengecekan, korban maupun Z tidak lagi berada di lokasi tersebut.




