Polres Sabang Ungkap Kasus Korupsi dan Penggelapan Uang APBG Gampong Balohan

Rabu, 4 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun., ungkap Kapolres AKBP Erwan, SH, MH.

BACA JUGA...  Pejabat di Sabang Diminta Tidak Layani Oknum Wartawan Abal-Abal Yang Cari Keuntungan Pribadi

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi dalam Kasus Korupsi Penggelapan dalam Jabatan tersebut adalah dengan sengaja membakar kantor Geuchik setempat dengan menggunakan minyak Pertalite pada malam hari.

Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan menunjukkan seolah-olah brankas dan uang di dalamnya telah terbakar. Kejadian ini diduga dirancang untuk menutupi aksi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh para pelaku., jelas Kapolres.

BACA JUGA...  BSI Aceh Bantu Empat Ratus Juta Pergelaran Sabang Marine Festival 2024

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Tim Satreskrim, Satintelkam dan Personel Polsek Sukajaya yang telah berhasil mengungkap pelakunya dalam waktu kurang dari dua jam.

Sembari ditegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Diimbau kepada seluruh masyarakat Sabang untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan laiannya jika terjadi hal-hal yang melawan hukum segera melaporkan kepada pihak kepolisian., harap Kapolres. (Jalaluddin Zky)

BACA JUGA...  Pj Ketua Dekranasda Aceh Bantu Emak-Emak Pengrajin Bordir Gampong Ie Meulee Sabang

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:40 WIB

FEATURE

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:29 WIB

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB