Untuk penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun., ungkap Kapolres AKBP Erwan, SH, MH.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi dalam Kasus Korupsi Penggelapan dalam Jabatan tersebut adalah dengan sengaja membakar kantor Geuchik setempat dengan menggunakan minyak Pertalite pada malam hari.
Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan menunjukkan seolah-olah brankas dan uang di dalamnya telah terbakar. Kejadian ini diduga dirancang untuk menutupi aksi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh para pelaku., jelas Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Tim Satreskrim, Satintelkam dan Personel Polsek Sukajaya yang telah berhasil mengungkap pelakunya dalam waktu kurang dari dua jam.
Sembari ditegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Diimbau kepada seluruh masyarakat Sabang untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan laiannya jika terjadi hal-hal yang melawan hukum segera melaporkan kepada pihak kepolisian., harap Kapolres. (Jalaluddin Zky)
Halaman : 1 2















