Polres Sabang Ungkap Kasus Korupsi dan Penggelapan Uang APBG Gampong Balohan

Rabu, 4 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun., ungkap Kapolres AKBP Erwan, SH, MH.

BACA JUGA...  Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi dalam Kasus Korupsi Penggelapan dalam Jabatan tersebut adalah dengan sengaja membakar kantor Geuchik setempat dengan menggunakan minyak Pertalite pada malam hari.

Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan menunjukkan seolah-olah brankas dan uang di dalamnya telah terbakar. Kejadian ini diduga dirancang untuk menutupi aksi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh para pelaku., jelas Kapolres.

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pria Pengangkut BBM

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Tim Satreskrim, Satintelkam dan Personel Polsek Sukajaya yang telah berhasil mengungkap pelakunya dalam waktu kurang dari dua jam.

Sembari ditegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Diimbau kepada seluruh masyarakat Sabang untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan laiannya jika terjadi hal-hal yang melawan hukum segera melaporkan kepada pihak kepolisian., harap Kapolres. (Jalaluddin Zky)

BACA JUGA...  Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut Pj Wali Kota Bersama Forkopimda Sabang Tinjau Persiapan Tiga Venue

Berita Terkait

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB