Polres Sabang Ungkap Kasus Korupsi dan Penggelapan Uang APBG Gampong Balohan

Rabu, 4 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (04/09/2024).

Sabang (MA) – Polres Sabang ungkap kasus korupsi dan penggelapan uang milik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Pengungkapan tersebut setelah tim penyidik Sat Reskrim Polres pulau wisata ini menangkap pelaku yang mencoba menghilangkan jejak dengan cara membakar kantor Geuchik setempat.

Pengungkapan kasus korupsi dan penggelapan dana APBG tahap II tahun 2024 tersebut disampaikan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, dalam konferensi pers pada hari ini Rabu tanggal 03 September 2024 di Aula Dhira Brata Mako Polres Sabang, Jalan Perdagangan Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang dihadiri sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik. terkait kasus tindak pidana

BACA JUGA...  KPK Serius Usut Oknum yang mengaku Pegawai KPK

Konferensi pers ini sendiri dipimpin langsung Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, dan turut dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, SE, MM, Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, MH, Kasat Intelkam Ipda Denny Dharmawan, SH, MH, Kapolsek Sukajaya Ipda Zulkifli, Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, serta Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Khairul Saleh Ritonga.

BACA JUGA...  Pekerjaan Jalan Cot Damar Dipercepat Tujuan Kawasan Wisata Iboih Sabang Ada Jalur Alternatifnya

Kapolres Erwan, SH, MH kepada awak media mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dua orang pelaku yang kini diamankan dalam sel Polres Sabang , yaitu A.T. (29 ) dan E.S. (37). Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang sebesar Rp. 193.205.000, dan 1 buah brankas abu-abu.

BACA JUGA...  KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada PN di Kemendag

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:40 WIB

FEATURE

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:29 WIB

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB