Sabang (MA) – Polres Sabang ungkap kasus korupsi dan penggelapan uang milik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Pengungkapan tersebut setelah tim penyidik Sat Reskrim Polres pulau wisata ini menangkap pelaku yang mencoba menghilangkan jejak dengan cara membakar kantor Geuchik setempat.
Pengungkapan kasus korupsi dan penggelapan dana APBG tahap II tahun 2024 tersebut disampaikan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, dalam konferensi pers pada hari ini Rabu tanggal 03 September 2024 di Aula Dhira Brata Mako Polres Sabang, Jalan Perdagangan Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang dihadiri sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik. terkait kasus tindak pidana
Konferensi pers ini sendiri dipimpin langsung Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, dan turut dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, SE, MM, Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, MH, Kasat Intelkam Ipda Denny Dharmawan, SH, MH, Kapolsek Sukajaya Ipda Zulkifli, Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, serta Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Khairul Saleh Ritonga.
Kapolres Erwan, SH, MH kepada awak media mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dua orang pelaku yang kini diamankan dalam sel Polres Sabang , yaitu A.T. (29 ) dan E.S. (37). Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang sebesar Rp. 193.205.000, dan 1 buah brankas abu-abu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















