Polres Lhokseumawe Ringkus 11 Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 30 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Lhokseumawe (MA) Tim Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 tersangka juga ikut diringkus di sejumlah lokasi, Senin (30/8/2021).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ditangan tersangka, polisi juga mengamankan 1002 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, mengatakan, penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kemudian, tim kita melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021),” ujarnya.

Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan mengamankan tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kec. Sawang. ZI ini terakhir ditangkap, tersangka ZI merupakan penjual sabu dalam jumlah besar.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Sosialisasi dan Simulasi e-Berpadu Bersama Aparat Penegak Hukum 

Lanjut AKBP Eko Hartanto, penangkapan ke tujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Cot Baroh, Desa Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti yang berhasil disita dari dalam gubuk berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti diduga sabu – sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta. Dari hasil interogasi awal tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA dan atas pengakuan tersangka AMY dan tersangka MFA memperoleh sabu dengan cara membeli dari saudara FA,” jelasnya.

BACA JUGA...  Sebanyak 46.365 Masyarakat Lhokseumawe Berhasil Divaksin

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI. Hingga, pada hari yang sama tersangka ZI berhasil diringkus, kepada petugas ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu menciduk tiga tersangka jual beli sabu – sabu di Dusun Pasi, Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka dan Desa Dayah Pandjoe, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tiga tersangka ini yaitu, MT, MZ dan NZ, ke tiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA...  Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke - 66, Sat Lantas Polres Lhokseumawe Santuni Yatim Piatu

Ketiga tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, hendak melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape serta menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan menyita satu kilogram lebih barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dimana tersangka terima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. kepada petugas, FZ mengaku barang itu ia peroleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 11 tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan. (Mulyadi)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:47 WIB

RAGAM BERITA

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:43 WIB

PEMERINTAHAN

Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:40 WIB

Usai Coffee Morning foto bersama awak media di Polsek Sukakarya Kota Sabang

RAGAM BERITA

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:14 WIB