HUKOM  

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang, Begini Penjelasan Kapolres 

Pemusnahan ladang ganja oleh anggota Polres Aceh Utara di Sawang.

LHOKSUKON (MA) Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jum’at (6/10/2023).

“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja perhektar,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K di lokasi.

BACA JUGA...  Dalam Persidangan, PPTK Dinas PUPR Aceh Kembalikan Dana Dugaan Kerugian Negara Jalan di Bener Meriah 

Ia menyampaikan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR, (32), pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, pada 8 September lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D, (38) selaku penjaga ladang ganja pada tanggal (6/10/2023) di rumahnya.

BACA JUGA...  Polsek Baktiya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujar AKBP Deden Heksaputera.