Warning, Kasus Kekerasan Anak meningkat di Aceh

Psikolog Endang Setianingsih.

BANDA ACEH (MA) Kasus kekerasan pada anak di propinsi Aceh pada tiga tahun terakhir sangat mengkuatirkan. Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh melalui UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) jumlah kasus kekerasan pada anak di Propinsi Aceh pada tahun 2021 terdapat 816 kasus dan di tahun 2022 dengan 773 kasus.

Sementara pada tahun 2023 ini hingga pertengahan tahun telah tercatat 420 kasus. Dari data tersebut dilihat bentuk kekerasan terhadap anak yang tertinggi adalah pelecehan seksual.

BACA JUGA...  Illiza Sa'ahdudin Djamal Serahkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu

Psikolog Endang Setianingsih kepada Mediaaceh.co.id, Jum’at, (23/6) mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Aceh bisa lebih banyak lagi karena tidak dilaporkan, Lanjutnya.

Berbagai latar belakang yang menyebabkan kondisi ini terjadi yang makin miris situasinya untuk propinsi dengan julukan serambi mekah,“seluruh kabupaten kota di Aceh menunjukkan trend yang meningkat terhadap kasus yang menimpa anak dan perempuan”, ungkap Endang.

BACA JUGA...  BPPA Serahkan 61 SK Tenaga Kontrak Tahun 2024

Dia mengakui sering sekali di tugaskan ke kabupaten kota di Aceh untuk ikut menangani kasus anak dengan berbagai bentuk kasus. Makin tingginya kasus kekerasan anak di propinsi Aceh tidak bisa dianggap enteng, ungkap psikolog Endang.

Peran dan pengawasan orang tua serta masyarakat dapat lebih peduli jika tidak ingin melihat kondisi kerusakan lebih parah akan menimpa masa depan anak Aceh.

Endang Setianingsih juga menyebutkan hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kekerasan terhadap anak belum memberi efek jera serta belum mampu mencegah secara komprehensif terjadi kekerasan pada anak.

BACA JUGA...  PNL Menyapa Banjir Meunasah Kumbang melalui Aksi Nyata Tim PKM Tanggap Darurat Bencana

Lebih miris lagi kata Endang, tidak ada restitusi yang diterima korban kekerasan.

Padahal dalam qanun Aceh disebutkan setiap orang yang dikenakan Uqubat, restitusi paling banyak 750 gram emas murni, namun sayangnya korban tidak mendapatkan hak-haknya, ungkap Endang.

Pemenuhan hak rehabilitasi serta memberikan pelayanan psikologis bagi korban kekerasan anak dan perempuan juga belum dilaksanakan maksimal, ujarnya. (Teuku Maimun).