Tersangka mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, demikian Kasi Humas.
Sebagai barang bukti (BB), petugas Satres Narkoba, menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2, 23 Gram, satu unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, satu unit HP merk Techno Pova dan satu buah kaca, dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Maslow Kluet).




