Polemik Persyaratan Kepala BPMA: Potensi Ketidaksesuaian dengan PP No. 23 Tahun 2015

Dr. Usman Lamreung,M. Si Direktur EDR.

Ketidaksesuaian ini, kata Usman, memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah persyaratan tersebut sengaja dibuat lebih fleksibel untuk meloloskan kandidat tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sesuai aturan? Jika benar, hal ini dapat mencoreng kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi, serta menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.

Sebagai masyarakat Aceh, pertanyaan ini semakin relevan mengingat proses seleksi Kepala BPMA berlangsung cepat sejak inisiasi oleh Pj Gubernur Aceh. Dimulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, tahapan ini seolah dilakukan tanpa pertimbangan mendalam terhadap aturan yang ada. Publik pun khawatir jika percepatan ini justru mengorbankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam memilih pemimpin yang layak untuk BPMA, ujarnya.

BACA JUGA...  ASN Minta Walikota Lhokseumawe Evaluasi Kinerja Kadis Pendidikan

Dikatakannya, Kepala BPMA memegang peranan penting dalam mengelola sumber daya strategis di Aceh. Oleh karena itu, setiap tahapan seleksi harus berjalan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaiknya, tahapan wawancara ditunda hingga adanya Gubernur definitif yang dapat memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA...  Manuver Politik Menjelang Akhir Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Besar, Usman Lamreung: Soft Landing

Jika tidak, risiko munculnya polemik berkepanjangan hingga gugatan hukum akan sulit dihindari. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan penjelasan dan jaminan bahwa pemimpin BPMA yang terpilih benar-benar kompeten dan memenuhi kriteria sesuai peraturan. Keberlanjutan pengelolaan minyak dan gas Aceh tidak boleh dikompromikan oleh proses seleksi yang terkesan dipaksakan, pungkasnya.(Sayed Panton)