Ketidaksesuaian ini, kata Usman, memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah persyaratan tersebut sengaja dibuat lebih fleksibel untuk meloloskan kandidat tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sesuai aturan? Jika benar, hal ini dapat mencoreng kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi, serta menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.
Sebagai masyarakat Aceh, pertanyaan ini semakin relevan mengingat proses seleksi Kepala BPMA berlangsung cepat sejak inisiasi oleh Pj Gubernur Aceh. Dimulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, tahapan ini seolah dilakukan tanpa pertimbangan mendalam terhadap aturan yang ada. Publik pun khawatir jika percepatan ini justru mengorbankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam memilih pemimpin yang layak untuk BPMA, ujarnya.
Dikatakannya, Kepala BPMA memegang peranan penting dalam mengelola sumber daya strategis di Aceh. Oleh karena itu, setiap tahapan seleksi harus berjalan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaiknya, tahapan wawancara ditunda hingga adanya Gubernur definitif yang dapat memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak, risiko munculnya polemik berkepanjangan hingga gugatan hukum akan sulit dihindari. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan penjelasan dan jaminan bahwa pemimpin BPMA yang terpilih benar-benar kompeten dan memenuhi kriteria sesuai peraturan. Keberlanjutan pengelolaan minyak dan gas Aceh tidak boleh dikompromikan oleh proses seleksi yang terkesan dipaksakan, pungkasnya.(Sayed Panton)




