BANDA ACEH (MA) — Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk kandidat yang lolos ke tahap wawancara.
Namun, perhatian publik tertuju pada persyaratan calon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 26 huruf d.
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat Aceh yang juga Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) Dr. Usman Lamreung,M.Si pada media lewat siaran persnya, Jum’at, (6/12/2024).
Ia menyebutkan, Pasal 26 huruf d dengan tegas mensyaratkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, lanjutnya, Panitia Seleksi menetapkan persyaratan khusus berupa kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal lima tahun, yang “diutamakan” di bidang minyak dan gas bumi. Penggunaan kata diutamakan ini memunculkan interpretasi bahwa pengalaman di sektor minyak dan gas bumi bukanlah keharusan, melainkan hanya nilai tambah.
Padahal, berdasarkan PP tersebut, kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi adalah kewajiban mutlak, ungkap Usman Lamreung.




