BANDA ACEH (MA) – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar akan segera berakhir setelah gubernur dan bupati/walikota definitif dilantik. “Momen ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait langkah-langkah yang akan diambil Pj Bupati menjelang akhir masa jabatannya,” kata Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, pada media lewat siaran persnya, Ahad, (19/1/2025).
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan: Apa strategi Pj Bupati ke depan?. Menurut Usman Lamreung, jawabannya bergantung pada dinamika politik serta keputusan gubernur dan bupati/walikota terpilih.
Ia menyebut bahwa Pj Bupati masih memiliki kewenangan untuk mempersiapkan transisi yang mulus atau “Soft Landing” sebelum masa jabatannya usai.
“Dalam waktu yang tersisa, Pj Bupati dapat melakukan langkah-langkah strategis demi memastikan keberlanjutan pemerintahan. Namun, ada juga manuver politik yang dilakukan untuk menjaga peluang posisi strategis di masa mendatang,” ujar Usman Lamreung.
Ia menyoroti isu yang beredar, bahwa Pj Bupati diduga masuk dalam daftar hitam salah satu kubu politik, yakni Tim 02, karena dianggap berpihak pada salah satu calon dalam Pilgub. Meski demikian, ada juga kabar bahwa Pj Bupati masih memiliki peluang menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar di bawah kepemimpinan bupati definitif.



