BANDA ACEH (MA) — Tim pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menolak keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa pasangan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk Pilkada 2024.
Dalam rilis yang disampaikan oleh T.M. Nurlif, perwakilan dari tim pemenangan, disebutkan bahwa pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi semua dokumen persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Sementara itu pengamat politik Dr. Usman Lamreung,M.Si pada media lewat siaran persnya, Sabtu, (21/9), menyebutkan, perdebatan muncul terkait belum dilakukannya penandatanganan kesediaan menjalankan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Butir-Butir MoU Helsinki di hadapan DPRA.
Tim pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi menyatakan bahwa mereka hanya tinggal menunggu KIP Aceh mengagendakan koordinasi dengan DPRA untuk menyelesaikan tanda tangan tersebut. Hal ini, menurut mereka, juga telah dilakukan oleh pasangan calon lain, Muzakir Manaf-Fadhlullah, yang mengikuti prosedur yang sama, kata Dosen Universitas Abulyatama Banda Aceh ini.
Tim Bustami-Fadhil Rahmi, katanya, menegaskan bahwa kedua pasangan calon wajib menghormati mekanisme yang berlaku di DPR Aceh, dan partai pendukung masing-masing harus memastikan prosedur ini diikuti dengan benar.




