JAKARTA | MA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang dinilai melemahkan ekosistem pers nasional dalam kesepakatan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang dipersoalkan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai klausul itu berpotensi membuat platform digital asal Amerika Serikat tidak lagi terjangkau oleh kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. “Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Dengan kewajiban yang ada saja, mereka masih kurang patuh, apalagi jika sifatnya menjadi sukarela,” ujar Ketua KTP2JB, lewat siaran persnya, Kamis, (26/2).




