Menurut Suprapto, perubahan kewajiban tersebut mengancam upaya bersama dalam membangun keberlanjutan industri pers nasional. “Selama ini, regulasi mengenai tanggung jawab platform digital dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform global. Jika kewajiban itu dihapus atau dilemahkan, maka posisi tawar media nasional dikhawatirkan semakin rentan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata kepentingan industri pers, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi berkualitas. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tegasnya.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dalam perjanjian RI–AS tersebut dihapus. Langkah ini juga mendapat dukungan luas dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran KTP2JB, antara lain Suprapto, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Hadir pula Anggota Dewan Pers Abdul Manan.




