Sebut Febri; Bila tidak ada halangan pada bulan Januari 2025 sudah selesai dilaksanakan, Sertifikat ISPO selambat-lambatnya pada bulan Maret 2025 sudah diterima.
Pelaksanaan sertifikasi itu, terkait Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dan PTPN IV Regional 6 menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 286/KB.410/E/03/2024 tanggal 23 Maret 2024.
Tentang kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha.
“Jadi kita taat pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk di amini dan dijalankan sesuai dengan peruntukkannya,” pungkas Febri. [Syawaluddin].














