Jaksa Agung Wajibkan Setiap Kejaksaan Usut Tuntas Minimal 2 Perkara Korupsi

Kamis, 16 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Wajibkan Setiap Kejaksaan Usut Tuntas Minimal 2 Perkara Korupsi

JAKARTA (MA) – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin mewajibkan setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi.

Sebab, menurut pria yang baru-baru ini telah menjadi Profesor dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, dirinya tidak yakin bila suatu Daerah di Indonesia, benar-benar tidak ada perkara korupsi.

BACA JUGA...  Calon Jaksa Agung Beragam Profil, Ada yang Inovatif hingga Ahli Kasus Besar

“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi,” ujar Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin.

Hal itu ditegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini, ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Satuan Kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Jakarta, seperti ditulis dalam rilis yang disampaikan ke mediaaceh.co.id, Kamis, 16 September 2021.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, YARA: Bongkar dan Usut Tuntas

“Minimal setiap satker (satuan kerja) Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi,” sebut Burhanuddin.

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB