Percepatan Huntap Pascabencana Aceh Tamiang Dikebut

Menurut Safrizal, kepastian administrasi menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memulai pembangunan.

“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan,” ujar Safrizal.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menghitung kebutuhan lahan berdasarkan kajian Kementerian PUPR, termasuk kebutuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang akan menunjang kehidupan masyarakat di kawasan huntap.

BACA JUGA...  ANTARA DANA DAN DINDING

Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan hunian tetap tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga membangun lingkungan hidup baru yang layak dan berkelanjutan bagi warga terdampak.

DPR RI Beri Tenggat Penyelesaian

DALAM rapat itu, TA Khalid menegaskan bahwa persoalan pelepasan lahan tidak boleh berlarut-larut.

Ia meminta agar tiga perusahaan yang lahannya masih dalam tahap negosiasi segera menyelesaikan proses administrasi dan pelepasan lahan.

BACA JUGA...  PC APRI Aceh Tamiang Resmi Dikukuhkan

Bahkan, ia memberikan tenggat waktu hingga Minggu, 24 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.

“Kalau masih ada penolakan, Bupati diminta segera bersurat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” tegas TA Khalid.

Pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan kuat dari pemerintah pusat dan DPR RI agar pembangunan huntap tidak kembali tersendat akibat persoalan administratif maupun komunikasi dengan perusahaan pemegang HGU.