Namun, dalam konteks Aceh Tamiang, pemerintah tampaknya berupaya mengambil jalan tengah melalui pendekatan koordinatif antara negara, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang konsesi.
Skema “bridging” administrasi yang ditawarkan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat terlalu lama menunggu kepastian hunian permanen.
Di sisi lain, pendekatan tersebut juga menuntut kehati-hatian agar seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.
Percepatan pembangunan hunian tetap di Aceh Tamiang kini berada pada fase krusial. Di satu sisi, mayoritas lahan telah siap dibangun.
Di sisi lain, penyelesaian tiga titik HGU tersisa akan menjadi penentu seberapa cepat warga terdampak bencana dapat meninggalkan hunian sementara.
Bagi masyarakat korban bencana, waktu bukan lagi sekadar hitungan hari atau bulan. Setiap keterlambatan berarti bertambah panjang masa hidup dalam ketidakpastian.
Karena itu, koordinasi lintas lembaga, keberanian mengambil keputusan, dan kepastian administrasi menjadi fondasi penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak berhenti sebagai agenda rapat, melainkan benar-benar menghadirkan rumah dan harapan baru bagi warga Aceh Tamiang. [].




