Kedua Tidak mudah percaya pada janji “uang kembali” atau “cashback” tanpa kejelasan alur birokrasi.
Ketiga Menolak keras permintaan pembayaran apapun jika berasal dari sumber yang tidak resmi.
Keempat Melaporkan upaya penipuan ke Polri, Kominfo, atau situs pengaduan resmi seperti patrolisiber.id.
Kasus ini menjadi pelajaran penting di era digital, bahwa penipuan kini menyusup lewat tampilan profesional dan birokrasi palsu.
Hanya dengan ketelitian, verifikasi langsung, dan sikap waspada, masyarakat dapat terhindar dari jebakan licik yang mengatasnamakan institusi negara.
Jangan sampai niat mengikuti kegiatan resmi justru berujung menjadi korban kejahatan siber yang terorganisir. (MU)




