ACEH TAMIANG, (MA) | Sidang perkara dugaan tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nomor : 338/Pid.Sus/2019/PN.Ksp. Kembali digelar Kamis (16/1/2020) sore kemarin.
Pada sidang itu, menetapkan YI sebagai Terdakwa dan AY sebagai Pelapor (Korban), dengan agenda mendengarkan pendapat ahli serta mendengarkan pernyataan Terdakwa.
Serta mendengarkan pendapat para saksi ahli diantaranya Dr.Alpi Sahari,SH.M.Hum yang menyampaikan beberapa pendapatnya, “Sebuah perkawinan terjadi antara seorang pria dengan wanita diikat oleh pernikahan serta kekuatan lahir dan batin, agama juga kepercayaan masing-masing,” jelasnya.
Alpi menjabarkan; Baru dapat disebut sebagai sebuah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu perbuatan khusus yang dilakukan secara sengaja, sedangkan seorang istri yang pergi meninggalkan rumah, tanpa sepengetahuan suami bukanlah termasuk dalam sebuah perbuatan pidana.
Sedangkan seorang anak yang dibawa oleh Ibunya, namun Ayahnya tidak memberikan nafkah, hal ini bukan bagian dari pidana, karena anak adalah tanggung jawab Ayah juga Ibunya, untuk hal tersebut seorang ayah tidak dapat dikategorikan menelantarkan anak.
Dr.Alpi juga menyampaikan bahwa; hubungan dengan kasus yang digelar ini telah mempunyai keputusan tetap dari Mahkamah Syar’iah, bahwa AY adalah istri yang durhaka, maka kepada YI tidak tepat dikenakan masalah pidana, namun pihak istri dapat mengajukan gugatannya terkait dengan nafkah.




