Penelantaran Anak Harus Dibuktikan Secara Psychologis

Jumat, 17 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Sehubungan dengan proses hukum gugat cerai yang sedang berjalan di Mahkamah Syar’iah, tapi AY juga melaporkan YI kepihak kepolisian, namun yang jelas dalam hal ini Hakim harus melihat, dapat atau tidak Terdakwa dipidana, karena lingkup kejahatan tersebut terjadi dalam keluarga,” jelas Alpi.

Dia menambahkan bahwa; dalam proses penelantaran anak harus dapat dibuktikan oleh ahli psikologis yang dapat menerangkan kondisi tentang anak tersebut, apakah dia mengalami keadaan itu atau tidak.

BACA JUGA...  Bupati Gelar Acara Lepas Sambut Dandim Bireuen

“Seorang istri yang tidak tinggal serumah karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan hukum dan selanjutnya ia melahirkan anaknya, maka suami tidak wajib bertanggung jawab, disebabkan dirinya tidak mengetahui kepergian istrinya,” ujarnya.

Usai penyampaian pendapat ahli, Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda mendengarkan pernyataan yang disampaikan oleh terdakwah, sehubungan dengan tuduhan pidana yang disangkakan kepadanya dan awalnya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Wartawan Epong Reza Terpidana ITE Bebas

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Irwansyah.P.Sitorus SH.MH, Desca Wisnubrata,SH.MH sebagai anggota dan Orsita Hanum,SH sebagai anggota, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Romy Affandi Tarigan dan Teddy Lazuardi Syahputra dan Penasehat Hukum Terdakwah Husni Thamrin,SH, Sawaludin,SH, dan Selvi,SH yang akhirnya melanjutkan agenda tuntutan an-nissa penuntut ilmu pada masa persidangan selanjutnya, Kamis (23/1/2020) mendatang. (Syawaluddin)

BACA JUGA...  Cegah Pemakaian Formalin Pada Ikan, Pol Airud Lhokseumawe Gelar Patroli

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB