“Untuk itu, TNI jangan hanya dilihat sebagai pasukan tempur dalam hal operasi militer, tapi dari perspektif operasi militer selain perang, TNI diberi kewenangan untuk mengatasi, mengamankan, memberdayakan dan membantu pemerintah daerah diluar pertahanan, sesuai pasal 7 ayat 2 UU TNI nomor 34 tahun 2004. Jadi sah-sah saja penambahan Batalyon di Aceh, apalagi penambahan batalyon baru akan difokuskan ke sektor kesehatan, pangan dan konstruksi, justru batalyon baru itu akan lebih memperkuat manunggal TNI dengan rakyat Aceh,” ungkap Herman Fithra, Rabu, 29 April 2025 lali di Lhokseumawe.
Keterlibatan TNI dalam hal mewujudkan swasembada pangan dan kesehatan serta konstruksi, urai Herman Fithra. [Yang juga alumni Lemhanas] itu, khusus di Aceh sangat dibutuhkan, begitu juga di Indonesia. “Di Aceh lahan pertanian masih sangat luas, bahkan masih cukup banyak lahan tidur, yang perlu diolah menjadi lahan produktif, selama ini Fakultas Pertanian Unimal melakukan kerjasama dengan TNI, dalam hal pengembangan percepatan pembangunan sektor pertanian,” urainya.
Disisi lain, penambahan Batalyon menurut pandangan Herman Fithra lebih cepat lebih baik, soalnya Aceh butuh percepatan pembangunan sektor pertanian yang didukung dengan sumber daya yang cukup.




