Dalam arahannya, Wakil Bupati Muchsin Hasan menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya. “Kendaraan dinas adalah aset publik. Setiap pengguna wajib memastikan kendaraan digunakan untuk kepentingan dinas, dirawat dengan baik, serta dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, BPKB, dan catatan pemeliharaan,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan agar tidak ada aset yang hilang, tidak terdata, atau berpindah tangan tanpa izin. “Jangan sampai ada kendaraan yang tidak jelas penggunaannya atau disalahgunakan. Semua harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Drs. Mursyid, M.Si menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik kendaraan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah. “Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun budaya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Apel penertiban kendaraan dinas ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menjaga aset daerah, sehingga setiap kendaraan yang dibeli dari uang rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah. (AR)
Halaman : 1 2















