TAKENGON | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menggelar apel penertiban dan pengamanan aset bergerak berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang digunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi, efisiensi penggunaan, serta pengamanan aset daerah agar tetap terkelola dengan baik dan akuntabel.
Apel yang berlangsung di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si, serta diikuti oleh seluruh perwakilan SKPK.
Kegiatan penertiban aset tersebut telah dilaksanakan sejak 29 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 Oktober 2025. Selama sembilan hari, tim pemeriksa melakukan pendataan dan pengecekan kendaraan dinas di berbagai instansi secara bergiliran dan bertahap.
Pada hari Senin (6/10), pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas milik sejumlah instansi, antara lain Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, serta seluruh kantor camat yang meliputi Kecamatan Pegasing, Linge, Silih Nara, Bintang, Ketol, Kute Panang, Celala, Bies, Jagong Jeget, Atu Lintang, dan Rusip Antara. Seluruh kendaraan dikumpulkan di Lapangan Setdakab untuk dilakukan pengecekan fisik dan kelengkapan administrasi.




