Sembilan lokasi yang akan diusulkan pada tahap pertama meliputi Gampong Padang Bakau/Bakau Hulu seluas 46,09 hektare, Alue Baroe, Kecamatan Meukek seluas 46,09 hektare, Alue Baroe lainnya di Kecamatan Meukek seluas 99,41 hektare, Panton Luas Kecamatan Sawang seluas 99,46 hektare, Kuta Blang Kecamatan Samadua seluas 99,47 hektare, Ie Merah Kecamatan Pasie Raja seluas 99,14 hektare, Alue Keujeruen seluas 35,24 hektare, Alue Keujeruen seluas 42,93 hektare, serta Batee Tunggai Kecamatan Samadua seluas 93,37 hektare.
Sebelum kesepakatan dicapai, suasana rapat sempat berlangsung cukup alot. Sejumlah keuchik dari wilayah yang diusulkan mendesak agar proses penetapan WPR dapat dipercepat mengingat tingginya harapan masyarakat terhadap legalitas aktivitas pertambangan rakyat yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar usulan WPR dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam melengkapi dokumen pengusulan. Setelah ini juga direncanakan adanya ekspose media sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” ujar Asrimaida.




