Pemkab Aceh Selatan Sepakati Usulan Sembilan Titik WPR

Peserta Rakor foto bersama dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asel Iskandar Burma dan Kepala DPMPTPSP Asrimaida seusai Rakor.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Asrimaida juga mengingatkan bahwa lokasi WPR harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, di antaranya berada pada kawasan dengan cadangan mineral sekunder di sungai atau tepi sungai maupun cadangan primer dengan kedalaman tertentu sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan lainnya. Setiap lokasi juga wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.

BACA JUGA...  Reforma Agraria sebagai Warisan Sejarah, Wamen Ossy Sampaikan Pandangan Strategis untuk Masa Depan

“Hanya penduduk setempat atau koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal yang dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat. Penetapan WPR juga tidak otomatis menjadi izin pertambangan karena proses perizinannya tetap dilakukan secara terpisah sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Aceh Selatan berharap proses pengusulan sembilan titik WPR dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sehingga aktivitas pertambangan rakyat di daerah itu memiliki legalitas, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.(Maslow Kluet)