Asrimaida juga mengingatkan bahwa lokasi WPR harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, di antaranya berada pada kawasan dengan cadangan mineral sekunder di sungai atau tepi sungai maupun cadangan primer dengan kedalaman tertentu sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan lainnya. Setiap lokasi juga wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.
“Hanya penduduk setempat atau koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal yang dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat. Penetapan WPR juga tidak otomatis menjadi izin pertambangan karena proses perizinannya tetap dilakukan secara terpisah sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Aceh Selatan berharap proses pengusulan sembilan titik WPR dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sehingga aktivitas pertambangan rakyat di daerah itu memiliki legalitas, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.(Maslow Kluet)




